DOWNLOAD PRODUK DIGITAL TERBAIK

Download Produk Digital Terbaik Dari Vendor Terbaik Di Indonesia

KOLEKSI SOFTWARE

Dapatkan Koleksi Software Internet Marketing Disini.

ECOURSE BISNIS ONLINE

Pelajari Ilmu Bisnis Online dari Pakarnya langsung.

Pentingnya Intellectual Property Ownership Pada Produk Digital | by SoftwareSeni | SoftwareSeni | Medium

Pentingnya Intellectual Property Ownership Pada Produk Digital | by SoftwareSeni | SoftwareSeni | Medium - Hallo sahabat produk digital white label terlaris, Tahukah Kamu Bahwa Pentingnya Intellectual Property Ownership Pada Produk Digital | by SoftwareSeni | SoftwareSeni | Medium, adalah produk yang wajib kamu miliki karena sudah banyak yang menggunakannya dan dari semua pengguna tidak ada yang komplain ataupun menyesal telah membeli Pentingnya Intellectual Property Ownership Pada Produk Digital | by SoftwareSeni | SoftwareSeni | Medium jika temen-temen ragu silakan hubungi saya melalui kontak ini wa.me/6285231130909 dan saya akan bantu semaksimal mungkin.

Nama Produk : Pentingnya Intellectual Property Ownership Pada Produk Digital | by SoftwareSeni | SoftwareSeni | Medium
link : Pentingnya Intellectual Property Ownership Pada Produk Digital | by SoftwareSeni | SoftwareSeni | Medium
Kategori : produk digital gratis,

Baca juga


Pentingnya Intellectual Property Ownership Pada Produk Digital | by SoftwareSeni | SoftwareSeni | Medium


Pentingnya Intellectual Property Ownership Pada Produk Digital | by SoftwareSeni | SoftwareSeni

Dengan meningkatnya volume konsumsi masyarakat terhadap produk digital, kini telah saatnya untuk memberikan edukasi betapa pentingnya Intellectual Property Ownership pada produk digital. Sekarang siapa sih yang menambah pernah mengkonsumsi produk digital? Faktanya saja kamu, yang sekarang melakukan membaca artikel ini, juga sedang mengkonsumsi produk digital. Eheee. Bukan, bukan ingin menutup mata kalau memang masih ada masyarakat yang belum tersentuh teknologi digital. Entah karena infrastruktur yang memadai, atau faktor lainnya.

Tidak dipungkiri, memang produk digital telah sangat dekat dengan kehidupan. Mulai dari bangun Tidak bisa tidur sampai mau tidur lagi. Ojek online, portal berita, instant message, media sosial, dan masih banyak lagi. Selain itu, satu fungsi saja tidak mengurangi cukup satu aplikasi. Seperti e-wallet contohnya. Kamu punya e-wallet A, B, C, ya setidaknya Berlebihan dari satu. Sebagai konsumen, memang kamu memiliki banyak opsi. Tetapi, pernahkah kamu Kerangka berpikir menjadi pemilik software aplikasi tersebut? Mulai dari kepentingan bisnis, hingga “mungkin” kepentingan politik didalamnya. Intinya, ada banyak kepentingan atas software aplikasi tersebut.

Lah, aku kan konsumen, ngapain ikut mikir persoalan begituan?

Iya memang. Kamu adalah konsumen online dari software aplikasi tersebut. Namun, ilmu mengenai Intellectual Property Ownership pada produk digital ini utama juga. Kenapa? Agar kamu tahu software aplikasi mana yang pantas bagi kamu support dan bisa kamu percaya. Ada jutaan software aplikasi yang beredar saat ini. Sebagai konsumen online, kamu harus pintar-pintar memilih dalam “menghargai” karyawan orang lain; untuk kasus ini adalah produk digital berupa software aplikasi.

Banyak tuh aplikasi-aplikasi MOD (bukan aplikasi official dari penyedia platform / aplikasi yang telah mengalami modifikasi) yang memungkinkan kamu untuk mendapatkan fitur premium secara gratis. Tahukah kamu bahaya dari menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut? Hanya bagi mendapatkan konten “gratis”? Percaya deh, kamu harus Berlebihan berhati-hati terhadap keamanan data yang kamu bagian kepada aplikasi MOD tersebut.

Sebelum kamu tambah bingung. Lebih baik kita bahas dari akarnya dahulu.

Apa itu Intellectual Property Ownership pada produk digital?

Intellectual Property Ownership (IPO) sebenarnya bukan istilah baru. Namun, dalam dunia digital, bisa dibilang baru sedikit orang yang paham mengenai pentingnya Intellectul Property Ownership pada produk digital. Dengan meningkatnya volume konsumsi produk digital di Indonesia, harusnya sosialisasi mengenai hal ini semakin gencar lagi.

Untuk Berlebihan paham mengenai istilah Intellectual Property Ownership pada produk digital, kamu kudu paham dulu arti dari Intellectual Property. Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), Intellectual Property merupakan “segala sesuatu” hasil dari buah pemikiran. Segala sesuatu tersebut terdiri dari penemuan, sastra & karyawan artistic, simbol, nama, dan gambar yang digunakan secara komersial.

Nah, Intellectual Property itu dibagi kedalam enam tipe:

- Patent

- Trade secret

- Trademark

- Industrial Design

- Geographical Indications

- Watermarks

Yuk bahas satu per satu!

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan atas penemuan berupa produk atau proses baru dalam melakukan sesuatu atau dalam memecahkan sesuatu masalah. Nah, biasanya si penemu ini akan diberikan hak paten selama 20 tahun. Jadi, tidak mengurangi selamanya ya.

Mungkin kamu telah pernah dengar istilah paten. Apalagi jika kamu adalah seorang tech-junkies. Apple vs Samsung adalah yang paling heboh. Bayangkan saja, 7 tahun masalah hak patent tidak kunjung usai. Hehehehe. Pernah ingat tidak mengurangi apa yang terjadi?

Jadi begini, pada tahun 2011, perusahaan raksasa Apple mengajukan keberatan atas pelanggaran hak paten pihak perusahaan raksasa Samsung. Apple menganggap Samsung telah melanggar hak paten desain dan utilitas perusahaan. Sehingga, Apple melakukan tuntutan sebesar 1 miliar US dolar kepada Samsung.

Loh? Memangnya paten desain dan utilitas apa yang dilanggar samsung?

Tidak. Pada Swasta kali ini, SoftwareSeni tidak akan membahas Berlebihan jauh perihal kasus ini. Sampel contoh tersebut diberikan sebagai gambaran betapa pentingnya Intellectual Property Ownership pada produk digital.

Yang Penjelasan terperinci, pihak Samsung dianggap melakukan komersialisasi penemuan Apple tanpa sepengetahuan Apple sebagai pihak yang memegang paten atas desain dan utilitas pada smartphone.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan paten atas hasil penemuan kamu?

Setiap ide yang muncul Tentatif memiliki latar belakang atas sebuah masalah. Nah, kamu perlu banget mencatat latar belakang penemuan kamu. Bukan cuma itu, detail percobaan yang gagal dan berhasil pun perlu kamu rekam. Kamu juga perlu dua saksi untuk menyatakan bahwa penemuan yang kamu temukan murni buah pemikiranmu, dan bukan “curian” dari orang lain. Karena, hal yang paling mahal dari paten adalah ide dan latar belakang produk penemuan kamu. Serius.

  • Pastikan penemuan memenuhi kualifikasi paten

Yap. Tentu sebelum kamu sedang pengajuan hak paten atas penemuanmu, ada dua kualifikasi yang perlu kamu penuhi. Kalau kamu penasaran mengenai kualifikasi apa saja yang harus kamu penuhi buat mematenkan hasil penemuan, boleh banget cek Partikelir dari NOLO ini. Jangan sampai kamu gegabah dan mengabaikan kualifikasi paten yang telah ditetapkan ya! Hehehehe.

  • Hitung Evaluasi potensi komersial dari penemuan

Sebenarnya, mengajukan hak paten atas penemuannya adalah mapersoalan satu langkah investasi. Kenapa? Jika berniat buat mengajukan permintaan hak paten atas hasil penemuan, kamu harus membayar sejumlah dana. Jumlahnya? Bisa jutaan hingga puluhan juta rupiah. Nah, dana tersebut bisa dikategorikan sebagai investasi.

Kenapa?

Kamu milik hak untuk melakukan komersial, atau memberikan lisensi komersial kepada orang lain akan hak paten yang kamu miliki. Royalti. Selain itu, ada jangka waktu yang cukup lama loh terhadap paten yang kamu punya. Yap, 20 tahun. Jika ada perusahan yang ingin memakan paten kamu selama 20 tahun, ibarat kamu memiliki passive income. Eheee.

  • Lakukan pencarian paten menyeluruh

Pastikan hasil penemuan yang ingin kamu patenkan belum pernah dipatenkan oleh pihak lain. Jangan sampai, saat kamu sudah melangkah terlalu jauh, ternyata paten yang ingin kamu daftarkan justru telah dipegang oleh pihak lain.

Wah, hak paten kan banyak Rapel, masa disuruh mencari secara menyeluruh?

Tidak kok. Cukup dibidang yang kamu tekuni saja. Misalnya, penemuan kamu ada dibidang IT. Ya cukup paten dibidang IT saja yang kamu explore.

  • Mempersiapkan buat pengajuan aplikasi paten dengan the USPTO

Secara general, aplikasi paten berisi mengenai judul penemuan, dan deskripsi teknisnya. Dari latar belakang penemuan & deskripsi penemuan harus memakai bahasa yang jelas dan memiliki detail yang cukup. Nah, dalam aplikasi paten juga perlu mencantumkan siapa saja pihak-pihak yang berhak sedang reproduksi penemuan.

Ketika kamu sedang pengajuan dengan the USPTO, ada dua pilihan, loh:

- RPA (regular patent application)

- PPA (provisional patent application)

Bedanya apa? PPA itu bukan aplikasi paten. Itu cuma semacam “pending” status untuk penemuan kamu. Jadi, misalnya kamu berhasil mengembangkan aplikasi / software mobile apps Herbi fungsi baru. Nah, ketika kamu mengajukan PPA, itu artinya kamu siap mematenkan hasil penemuanmu tersebut. Dengan satu catatan, menambah boleh lebih dari 1 tahun. Jadi, dalam waktu 1 tahun itu, kamu harus memproses RPA buat paten tersebut. Kalau tidak? Hangus. Eheeee

Trade secret yaitu Intellectual Property yang memiliki potensi untuk dikomersialkan. Baik dijual Divestasi maupun dengan lisensi. Kamu harus paham bahwa menambah semua informasi itu bisa dimasukkan ke dalam trade secret. Ini kriterianya:

- Informasi harus milik nilai komersial

- Informasi cuma diketahui oleh jumlah orang yang terbatas

- Informasi tersebut harus secara profesional dijaga kerahasiaanya Herbi menggunakan confidentiality agreement kepada partner bisnis dan juga pekerja yang mengetahui mengenai infomasi tersebut.

Memangnya, keterangan macam apa yang bisa dikategorikan dan dilindungi oleh trade secret?

Secara umum, keterangan yang bisa dilindungi oleh trade secret adalah keterangan yang memberikan competitive advantage bagi perusahaan dan menambah dimiliki oleh banyak pihak. Misalnya database pengguna aplikasi. Facebook, sebagai mapersoalan satu perusahaan IT terbesar di dunia, memiliki database pengguna yang sangat besar. Dari database tersebut, Facebook menmemperoleh menawarkan sistem periklanan yang akan mendatangkan pendapatan bagi perusahaan. Nah, database pengguna Facebook menmemperoleh dikatakan sebagai informasi yang dapat dilindungi oleh trade secret.

Gojek, Uber, dan perusahaan sejenisnya juga memiliki trade secret. Algoritma. Yap, keterangan algoritma itu penting pake banget untuk dijadikan trade secret. Misalnya saja fitur GoSend pada GoJek. Banyak penyedia platform yang bekerja sama Berhubungan dengan GoJek menggunakan API dari GoJek untuk mendapatkan fasilitas GoSend. Tentunya tidak mengurangi gratis eheee. Memang bukan secara langsung dalam bentuk uang, tetapi keterangan yang punya “nilai”. Eheeeee. Komersial kannn. Bukan lagiiiii.

Trademark merupakan bentuk “pembeda” dari sebuah produk baik barang maupun jasa dari sesuatu perusahaan dari produk lainnya. Logo. Yap, itu contoh yang paling mudah. Kamu tidak mengurangi bisa tuh memakai logo “nike” di event yang tidak mengurangi ada kesepakatan dengan pemilik trademark. Bisa di tuntut.

Kamu punya produk? Punya logo? Trademark-in aja! Gimana?

Pada level nasional, kamu bisa tuh daftar di HKI Indonesia. Untuk cara-caranya, kamu bisa segera ke portal website HKI. Lengkap!

Pada level International, kamu bisa daftarkan trademark Berhubungan dengan dua cara. Pertama, kamu bisa mendaftarkan logo yang menggambarkan merek dagang produkmu pada tiap Rekan senegara yang ingin kamu target. Satu-persatu. Kedua, kamu bisa mendaftarkan merek dagang kamu ke WIPO Madrid System.

Kalau telah punya trademark, untungnya apa?

Pertama dan yang terpenting, kamu bisa mengamankan logo merek produk kamu. Kedua, kalo memang secara demand terhadap trademark kamu bagus, bisa banget kamu membuat lisensi agar trademark kamu bisa dipakai oleh pihak lain. Biasanya dipakai bagi kolaborasi brand. Hihihihihi.

Kalau trademark itu mengenai merek, nah industrial design ini lebih kepada sesuatu hal yang ornamental dan aesthetic pada produk kamu. Industrial design itu bisa berupa tiga dimensi, misalnya packaging produk. Bisa juga industrial design berupa dua dimensi, misalnya Coca-cola identik Berhubungan dengan packaging warna merah. Shopee dengan aplikasi serba orange. Dan banyak hal lainya.

Emangnya, kalau perlindungan apa yang bakal didapat?

Jadi, saat kamu meregistrasikan industrial design produk kamu (yang tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan) dan berhasil mendapatkan paten atas desain tersebut, kamu bisa milik hak istimewa. Apa saja?

- Desain kamu akan dilindungi dari para makhluk jahanam yang coba mengambil peruntungan dari desain tersebut TANPA ijin darimu.

- Orang lain menambah boleh memproduksi, menjual, serta mengimpor barang yang “mirip” Herbi paten desain milikmu.

- Kamu milik hak untuk mengkomersialkan desain yang sudah kamu patenkan. Cuan cuan cuan. Eheee.

Tetapi, kamu juga perlu jeli. Kenapa? Hak industrial design yang kamu milik, hanya berlaku di negara kamu meregistrasikan desain tersebut. Jadi, kalau kamu melihat orang lain, di Kompatriot lain menjual produk dengan desain serupa, tapi kamu tidak punya hak paten atas desain di Kompatriot tersebut, kamu harus legowo. Kecuali kamu mendaftarkan desain tersebut di Kompatriot yang bersangkutan.

Nah kalo produk digital jenis software dan mobile app, industrial desain jenis apa sih yang bisa kamu daftarkan?

Ada yang namanya Graphical User Interface (GUI), dan logo. Tentu kedua elemen tersebut menambah bisa lepas dari produk digital macam software dan mobile apps, ya? Ehee.

Geographical indications pada Intellectual Property yaitu bentuk hak yang diberikan kepada suatu produk yang memiliki lokasi yang spesifik perihal cara membuat, bahan baku, kualitas, hingga reputasi sebuah produk. Misalnya, keju Gruyere dari Swiss. Keju tersebut cuma boleh diproduksi menggunakan susu sapi yang asal dari beberapa daerah di Swiss. Dan cuma dapat diproduksi di daerah yang terdaftar. Begitu pula proses pembuatan serta quality control. Sehingga, menambah ada tuh yang bisa meminjam nama Gruyere cheese dari Swiss.

Biasanya produk yang memiliki geographical indications memiliki logo khusus atau Standar khusus yang sulit untuk ditiru. Jadi, gak ada tuh yang namanya kw kw produk. Hihihihi.

Produk apa saja yang bisa mendapatkan geographical indications?

- Agricultural products

- Foodstuffs

- Wine

- Spirit drinks

- Handicrafts

- Industrial products

Loh produk digital jenis software & mobile apps tidak bisa? Huhuhu. Untuk saat ini, penulis belum nemu nih buat produk digital. Eitsss, jangan sedih. Ini justru bisa jadi peluang kamu, buat membuat marketplace / e-commerce yang khusus menyediakan produk-produk original bersertifikasi geographical indications. Misalnya, madu hanukkah, keju, truffle, dll. Eheee.

Atau, kamu milik produk yang secara turun temurun yang namanya telah mendunia? Macam gudeg Mbok Djum, bakpia pathok? Bisa banget, kamu coba meregistrasikan produk tersebut. Ada tiga pendekatan yang bisa kamu sedang untuk mendapatkan perlindungan atas geographical indication:

- Rezim perlindungan khusus

- Menggunakan “tanda” atau sertifikasi pada produk. Seperti yang digunakan pada keju Gruyere di Swiss.

- Fokus pada metode praktik bisnis, termasuk administrasi dan quality control.

Gimana? Kamu tertarik?

Apakah kamu pernah mengunggah foto yang kamu ambil, lalu ada orang lain yang memakai foto tersebut tanpa ijin darimu? Nah, sebenarnya ini adalah cara paling sederhana buat mengamankan aset digital kamu. Bukan cuma foto. Bahkan dokumen proposal, dll kalau bisa dibubuhi Herbi watermark. Alasannya? Masih sama kok. Untuk menghindari kejahatan “oknum” yang coba untuk menyalahgunakan aset digital tersebut.

Pentingnya Intellectual Property Ownership pada produk digital

Nah, kamu telah mengenal tipe-tipe Intellectual Property nih. Sekarang, fokus ke produk digital jenis software hingga mobile app, ya!

Kira-kira bagian mana saja dari website (termasuk e-commerce) yang termasuk dalam Intellectual Property Ownership pada produk digital? Yuk kita selami satu per satu.

Membuat sistem itu rumit. Mulai dari flow software, hingga tampilan yang gampang dimengerti oleh user, merupakan tantangan bagi software developer. Butuh waktu yang menambah sebentar untuk menemukan sistem baru. Apalagi jika sistem yang ditemukan berdampak Serebrum bagi user. Nah, ada lubang besar yang menganga nih pada sistem software. Mudah direplikasi. Ya, jika yang mereplikasi adalah orang yang membuat sistem. Tetapi, bagaimana jika yang mereplikasi adalah pihak lain tanpa ijin?

Nah, bagi melindungi produk sistem software tersebut, sang pencetus sistem bisa tu mendaftarkan sistem software dan akan masuk pada tipe paten Berhubungan dengan utilitas sebagai dasar perlindungan.

Software berbasis website sepertinya telah familiar dengan HTML. Yap, jika kamu melakukan membangun software (web app, mobile app) tanpa “replika” HTML sistem lain a.k.a buat Belajar sendiri, kamu punya hak atas copyright terhadap produk digital yang melakukan kamu kembangkan. Tetapi, kamu juga perlu memastikan jika produk digital yang melakukan kamu kembangkan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Cari tahu keterangan tentang Intellectual Property Ownership pada produk digital itu dimana? Nih, cek website dgip.go.id

Menjadi bagian yang tidak mengurangi terpisahkan dari produk digital berupa website, software hingga mobile app, website design merupakan Dewan Perwakilan Rakyat dari kepribadian website tersebut. Mulai dari warna, ilustrasi, hingga komponen tampilan website termasuk ke dalam website design. Jika website design tersebut sangat berpengaruh dalam Pandangan hidup user, bahkan tanpa mencantumkan nama, brand, atau keterangan yang mengidentifikasi website tersebut, user akan begitu mudah mengenali website tersebut. Misalnya, sistem Google Search, Facebook, Instagram, dll.

Nah, bagi melindungi semua itu, kamu perlu untuk mendaftarkan website design tersebut agar mendapatkan paten. Sehingga, jika ada pihak lain yang menggunakan website desain tersebut.

Content adalah aset digital. Bisa berupa copywrite, bisa juga berupa Swasta, foto, tagline, jargon dan lain sebagainya. Dalam sebuah website / aplikasi Tertentu tidak mungkin kosong tanpa content. Nah, konten itu punya Penilaian sendiri terhadap platform tersebut. Misalnya pada website mojok.com. Semua konten Swasta sudah seperti karya seni. Banyak banget macamnya. Ilustrasinya juga gemes-gemes. Jika karyawan dalam bentuk konten dalam website tidak dilindungi, Tertentu portal macam mojok.com akan kehilangan seninya. Competitive advantage akan hilang.

Jangan sedih. Kamu bisa banget loh meregistrasikan konten tersebut agar mendapatkan copyright atas karyawan yang kamu buat.

Kamu Belum pasti sering mendengar istilah “data is a new oil” kan? Yap, ketika data saja bisa sangat berharga, apa lagi database? Uh, tidak mengurangi mau membayangkan deh apa yang terjadi. Bahkan yang membuat perusahaan macam Facebook dan Google berjaya ya karena database user yang mereka miliki. Saking banyak nya, mereka kini menmemperoleh meraup keuntungan yang besar dari perusahaan yang ingin beriklan pada platform mereka. Facebook Herbi Facebook ads, dan Google dengan Google ads. Coba bayangkan jika database mereka dicuri atau Dehidrasi, atau diduplikasi. Waduhhhhh, selain penguatan keamanan data pada server, database tersebut juga harus dilindungi secara Grasi melalui payung paten.

Tidak ingin nama bisnismu dicatut oleh pihak menambah bertanggung jawab? Atau logo produk / bisnismu dipakai sembarangan oleh orang? Kejadian di Indonesia? BANYAK hahaha. Jangan sedih. Sebelum kejadian sama kamu, yuk urus legalitas perusahaan, beserta mendaftarkan nama bisnis, produk, hingga logo platform kamu. Apalagi jika perusahaan kamu adalah perusahaan startup. Paten bisa menjadi daya pikat perusahaan buat menarik investor loh. Bisa juga mempengaruhi EPenilaian perusahaan secara signifikan.

Eits, tapi jangan sampai tergiur akan EPenilaian perusahaan yang tinggi tanpa diimbangi oleh performa perusahaan yang baik ya. Ingat, paten cuma sebagai batu loncatan. Eksekusi tetap ada ditangan kamu. Eheee.

Source code. Apa itu source code? Source code yaitu sekumpulan perintah dan statement yang ditulis oleh programmer / developer memakai bahasa pemrograman. Misalnya algoritma pada software yang kamu punya. Bagi orang awam, source code yaitu hal yang “tersembunyi”. Hanya segelintir orang yang memiliki akses buat melihat source code pada software. Nah, source code tersebut bisa kamu daftarkan sebagai trade secret law. Karena apa? Itu rahasia dapur kamu. Eheeee.

Pastikan kejelasan Intellectual Property Ownership pada produk digital saat menggunakan jasa Software House

Nah, menambah semua orang mampu membangun produk digital nya sendiri. Bahkan, banyak perusahaan IT Serebrum yang memilih Software House dalam mengembangkan produk digital mereka. Kenapa? Founder menmemperoleh fokus terhadap strategi bisnis. Namun, kamu jangan asal pilih Software House. Itu karena Intellectual Property Ownership pada produk digital sangatlah penting. Jangan sampai, alih-alih mencari software development murah, justru Intellectual Property Ownership pada produk digital yang kamu gadaikan.

Lalu, agar hal tersebut menambah terjadi, apa saja yang perlu kamu persiapkan?

Apa itu? Non Disclosure Agreement yaitu surat pernyataan menjaga kerahasiaan. Kerahasiaan informasi yang akan dibagikan oleh pihak terkait. Kalau kamu telah pernah membaca artikel tentang cara membuat perusahaan startup yang sukses, Tentatif kamu sudah paham kenapa ide itu harus dilindungi. Eheeee.

Banyak software house yang menawarkan Rabat “miring” dalam membuat produk digital. Nyatanya, membuat produk digital Herbi sistem beli lepas (Penyerahan Intellectual Property Ownership pada produk digital kepada Client) itu menambah murah. Apalagi untuk software yang kompleks. Kenapa? Database, Source code, Design, dll. Yap, yang kamu beli adalah Intellectual Property Ownership pada produk digital. Bukan cuma “akses” terhadap produk digital.

Kamu milik hak untuk mengkomersialkan produk digital tersebut. Dan, Software House yang membuat produk digital tersebut menambah memiliki hak atas data, dan aset digital dalam software. Jadi, kamu perlu banget tahu, mengenai apa yang akan kamu beli melalui software house. Kamu membeli “akses” atau kamu membeli “Intellectual Property Ownership pada produk digital”. Tentu kedua hal tersebut memiliki Rabat yang berbeda.

Jangan sampai kamu memilih Software House yang cuma memberikanmu akses dalam menggunakan platform. Tetapi, kamu menambah punya hak atas source code, hingga database. Mau ngirit, malah jebol. Eheeee.

Kalau kamu bingung bagaimana memilih Software House yang tepat. Jangan sedih. SoftwareSeni milik artikel yang bakal bantu kamu untuk memilih Software House Herbi tepat.

Kamu Paradigma, setelah kamu memilih software house yang tepat, lantas seluruh bisa kamu percayakan begitu saja? Oh Eksklusif tidak. Perhatikanlah Statement of Work yang mereka tawarkan. Statement of work itu apa? Referensi pernyataan lingkup kerja. Yap, Software House yang profesional akan secara transparan memberitahu kepada kamu mengenai lingkup kerja yang kan mereka lakukan. Sehingga, kamu bisa melihat secara detail bagian apa saja yang tercover, dan bagian apa saja yang Barbar di luar lingkup proyek.

Software development yaitu proses yang berkelanjutan. Software House harus membatasi lingkup kerja. Normalnya, sampai produk menmemperoleh digunakan dengan optimal. Namun, biasanya jika kamu menginginkan pengembangan berkelanjutan, akan ada surat perjanjian terpisah.

Jadi, perhatikan benar-benar statement of work yang ditawarkan oleh Software House, ya! Eheeee.

Membuat produk digital Herbi bantuan Software House itu tidaklah murah. Ibarat kamu membeli pegawai seni. Perlindungan akan keoptimalan fungsi software harus ada. Misalnya di SoftwareSeni, garansi produk 1 bulan akan diberikan kepada seluruh klien. Namun, tentunya tidak semua Software House sedang hal yang demikian.

Ini yang paling utama pake banget. Ketika kamu memutuskan untuk bekerja sama Herbi Software house dalam membuat produk digital / software yang diinginkan. Ekspansi banget kamu bertanya perihal dokumentasi yang akan diberikan. Kenapa? Semua detail software development ada di situ. Dari asset hingga source code. Ada di situ. Yap, sepenting itu. Jadi, kalau ada Software House yang menambah mau memberikan dokumentasi tersebut, sudah tahu kan apa artinya? Eheeeee.

Kesimpulan Pentingnya Intellectual Property Ownership pada produk digital

Yup. Dengan meningkatnya penggunaan produk digital di Indonesia, kini saatnya kamu tahu Hiperbola jauh tentang pentingnya Intellectual Property Ownership pada produk digital. Kenapa? Sekarang, kamu bukan cuma sebagai konsumen produk digital. Tetapi, kamu juga memiliki aset digital. Misalnya, foto-foto yang kamu ambil via smartphone, hingga ilustrasi yang kamu buat. Itu baru pada level sederhananya.

Nah, sebenarnya ada 6 tipe Intellectual Property Ownership pada produk digital. Apa saja? Patent, trade secret. trademark, industrial design, geographical indications, watermark. Nah, dalam produk digital (software berbasis website, hingga mobile apps), ada dua elemen yang bisa kamu daftarkan atas Fundamental Intellectual Property. Misalnya, e-commerce system, search engine, or Geothermal technical internet tools, HTML, website design, content, database, business names, logo, products name, dan hidden aspect.

Lalu, jika kamu berniat buat membangun produk digital dengan bantuan Software House, apa saja yang perlu disiapkan buat memastikan Intellectual Property Ownership pada produk digital tersebut aman? Langkah pertama adalah membuat pernyataan non disclosure agreement (NDA), lalu pilihlah Software House yang berintegritas. Caranya? Coba deh, kamu baca Swasta SoftwareSeni tentang cara memilih Software House yang tepat. Lalu, perhatikan Berhubungan dengan teliti statement of work yang ditawarkan. Jangan teledor. Pastikan produk digital yang dibangun bergaransi. Masa berani membuat tidak mengurangi berani memberi garansi? Eheee. Dan yang terakhir adalah dokumentasi. Isi dari dokumentasi itu sangat krusial dalam proses software development. Mulai dari aset digital hingga source code, ada di dalam dokumentasi. Jika perusahaan Software House enggan memberikan dokumentasi atas proyek yang dibangun. Hati-hati kena jebakan batman ya! Eheee.

Thanks for watching our article Pentingnya Intellectual Property Ownership Pada Produk Digital | by SoftwareSeni | SoftwareSeni | Medium. Please share it with pleasure.
Sincery produk digital white label terlaris
SRC: https://medium.com/softwareseni/pentingnya-intellectual-property-ownership-pada-produk-digital-65b2888ae95a
Satu Artikel, di catat ulang berkali-kali by Info Produk Digital Terbaik



Demikianlah Review Pentingnya Intellectual Property Ownership Pada Produk Digital | by SoftwareSeni | SoftwareSeni | Medium

Sekianlah Review Kami mengenai Pentingnya Intellectual Property Ownership Pada Produk Digital | by SoftwareSeni | SoftwareSeni | Medium kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan Review Produk lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pentingnya Intellectual Property Ownership Pada Produk Digital | by SoftwareSeni | SoftwareSeni | Medium dengan alamat link https://produkdigitalwhitelabel.blogspot.com/2020/09/pentingnya-intellectual-property.html
It's just ordinary bloggers who try to stare at template scripts like noodles that make headaches.

Premium Template

Mulai dari template blogspot Hingga WP

Koleksi Tool's

Berbagai macam Tool's
penunjang bisnis online.

Software

Berbagai kategori Software Terbaik.

Jasa Website

Tersedia Berbagai macam jasa Sosial media.

REVIEW PRODUK DIGITAL TERBAIK

NEWSLETTER SIGNUP

Produk Terlaris Minggu ini